Total Tayangan Halaman

Minggu, 03 Juli 2011

ZAKAT SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KESEHATAN (KEPERLUAN PROMOTIVE DAN PREVENTIF)


ZAKAT SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KESEHATAN (KEPERLUAN PROMOTIVE DAN PREVENTIF)
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 171 ayat 1 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan anggaran kesehatan minimal 5% pada APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan periode 2005-2010 rata-rata APBN telah tersedot untuk belanja belanja pegawai (12.17%), transfer ke daerah (31.68%) dan pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang (10.59%). Dengan adanya amanat konstitusi terhadap anggaran pendidikan dan kesehatan tentunya semakin membuat beratnya beban fiskal pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 7% pada tahun 2014, hal ini membutuhkan investasi sekitar Rp2.000 trilyun per tahun, sedangkan APBN dengan kondisi di atas hanya mampu berkontribusi sekitar 19.54% dari kebutuhan tersebut. Pemerintah perlu lebih kreatif dalam menyediakan sumber pembiayaan tersebut agar tidak  terjebak dalam ketergantungan pada pinjaman luar negeri dan domestic. Perlu dipikirkan alternatif pembiayaan lain yang tidak akan mengganggu fiscal space pemerintah di masa yang akan datang.
Zakat merupakan salah satu alternative sumber pembiyaan pembangunan telah menjadi pembicaraan pada decade terakhir. Di Indonesia, semakin tumbuh dan berkembangnya Lembaga Amil Zakat (LAZ)  menunjukkan betapa besarnya potensi penerimaan Zakat di Indonesia mengingat jumlah penduduk Muslim Indonesia yang mencapai 88,2% dari total penduduk Indonesia. Berdasarkan Survey Sosial Ekonomi Nasional 2007 dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia terdapat 13% diantaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga tersebut lebih besar daripada pengeluaran, minimal keluarga tersebut mampu membayar zakat sebesar 2,5% dari pengeluarannya.
Potensi zakat ini tentunya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik yang tersertifikasi maupun yang tidak. Dimana Baznas berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat melaksanakan 3 (tiga) peran sekaligus, yaitu sebagai regulator operasional, pengawas dan juga sebagai operator. Kondisi ini mencerminkan bahwa pendayagunaan zakat tidak professional dan masih bersifat santunan, padahal zakat memiliki fungsi strategis seperti pengentasan kemiskinan, pemerataan kekayaan, pemberdayaan ekonomi umat, aspek advokasi dan pendidikan.
Zakat perlu dimaknai memiliki peran sosial yang sama seperti pajak, temasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sehingga zakat dapat dijadikan instrumen pembiayaan program-program pembangunan pemerintah yang sejalan (in line) dengan peruntukkan zakat. Bila dilakukan secara transparan, professional dan dikelola satu pintu oleh negara, melalui SDM yang amanah maka zakat yang dapat dihimpun akan optimal sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Survey Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada tahun 2007 dengan 2.000 responden di 11 kota besar memperoleh hasil bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp9,09 trilyun. Sementara pakar ekonomi syariah, Syafii Antonio menyebutkan potensi zakat Indonesia mencapai Rp 17 trilyun. Namun, hasil riset terbaru dari Ivan Syaftian, peneliti dari Universitas Indonesia, tahun 2008, dengan menggunakan qiyas zakat emas, perak dan perdagangan didapat data potensi zakat profesi sebesar Rp 4,825 trilyun per tahun. Perhitungan ini menggunakan variabel persentase penduduk Muslim yang bekerja dengan rata-rata pendapatan di atas nisab.
Tahun 2009 Baznas menargetkan penerimaan sebesar Rp 1 trilyun, namun yang diterima mencapai Rp 1,2 trilyun. Potensi zakat Indonesia menurut Ketua Umum Baznas dapat mencapai 2% dari GDP yaitu, Rp 100 trilyun. Bahkan menurut Kepala Rumah Zakat regional Jawa Timur bahwa pada tahun 2008 penyaluran zakat di Indonesia mencapai Rp 20 trilyun dan tahun 2009 melonjak hingga Rp100 trilyun termasuk yang disalurkan langsung secara individual oleh masyarakat.
Terlepas dari terjadinya perbedaan besaran potensi zakat di Indonesia, namun justru hal ini menunjukkan bahwa :
1. Terdapat potensi zakat yang besar di Indonesia yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan;
2. Kesadaran masyarakat berzakat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan;
3. Masih banyaknya zakat yang disalurkan secara langsung oleh individu;
4. Penyaluran zakat ini juga dapat digunakan untuk mendorong gerak perekonomian jika disalurkan dengan skema yang tepat, tidak kuratif dan berdimensi jangka panjang. (Sumber : ra2koe2011, kompasiana, 2011). 
            Pembiayaan kesehatan yang saat ini sedang banyak dibicarakan adalah universal coverage. Hal ini untuk mendorong setiap unsur dapat  berkontribusi untuk menyelesaikan masalah pembiayaan kesehatan. Masalahnya saat ini pembiayaan kesehatan yang dimaksud lebih sering berbentuk kuratif atau pembiyaan terhadap kebutuhan pasien yang sedang sakit atau pasca sakit. Sementara itu, promosi kesehatan dan kegiatan preventif terkesan masih belum menjadi fokus perhatian utama. Perlu didorong lebih lanjut upaya-upaya preventive dan promotive dengan memanfaatkan dana zakat. Tentunya disesuaikan dengan penggunaannya ketentuan 8 asnaf. Wallau a’lam bis showab. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar